JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Sri Mulyani menceritakan kronologi transaksi janggal senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan sebagaimana tertuang dalam surat Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK). <br /> <br />Hal itu disampaikan Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, pada Senin (27/3/2023). <br /> <br />"Rabu tanggal 8 Maret Pak Mahfud menyampaikan ke media ada transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan Rp 300 triliun," ujarnya. <br /> <br />Sri Mulyani menyebut setelah mendengar kabar tersebut langsung menghubungi PPATk untuk melakukan konfrimasi. <br /> <br />Keesokan harinya, kata Sri Mulyani, PPATK mengirimkan surat dengan nomor SR/2748/AT.01.01/III/2023. <br /> <br />"Kamis tanggal 9 Maret 2023, PPATK baru mengirim surat nomornya SR/2748/AT.01.01/III/2023 surat itu tertanggal 7 Maret tapi baru kami terima by hand tanggal 9," ungkapnya. <br /> <br />Namun, surat yang dikirim PPATk sebanyak 36 halaman itu tidak menyebutkan nilai uang sebesar yang dimaksud. <br /> <br />Baca Juga [FULL] Sri Mulyani Ungkap Langkah Tegas Kemenkeu Tindak Pejabat di Lingkungannya yang Menyimpang di https://www.kompas.tv/article/391884/full-sri-mulyani-ungkap-langkah-tegas-kemenkeu-tindak-pejabat-di-lingkungannya-yang-menyimpang <br /> <br />"Surat ini berisi 36 halaman lampiran mengenai surat-surat PPATK ke Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan periode 2009-2023, 196 surat di dalam 36 halaman lampiran. Di situ tidak ada data mengenai nilai uang," ujarnya. <br /> <br />Video Editor: Firmansyah <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/391899/full-sri-mulyani-beberkan-kronologi-transaksi-janggal-rp349-triliun-di-kemenkeu